Artikel Bahaya Narkoba
Narkoba adalah singkatan dari narkotika dan obat/bahan berbahaya. Selain "narkoba"' istilah lain yang diperkenalkan khususnya oleh Departemen Kesehatan Republik Indonesia adalah Napza yang merupakan singkatan dari Narkotikaa, Psikotropika dan Zat Adiktif.
Semua istilah ini, baik "narkoba" ataupun "napza"' mengacu pada kelompok senyawa yang umumnya memiliki resiko kecanduan bagi penggunanya. Menurut pakar kesehatan, narkoba sebenarnya adalah senyawa-senyawa psikotropika yang biasa dipakai untuk membius pasien saat hendak dioperasi atau obat-obatan untuk penyakit tetentu.
Namun kini persepsi itu disalah artikan akibat pemakaian di luar peruntukan dan sosis yang semestinya.
Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan ( Undang - Undang No. 22 tahun 1997).
Bahan Adiktif berbahaya lainnya adalah bahan-bahan alamiah, semi sintetis maupun sintetis yang dapat dipakai sebagai pengganti morfina atau kokaina yang dapat mengganggu sistem syarat pusat, seperti :
Alkohol yang mengandung ethyl etanol, inhalen/sniffing (bahan pelarut) berupa zat organik (karbon) yang menghasilkan efek yang sama dengan yang dihasilkan oleh minuman yang beralkohol atau obat anaestetik jika aromanya dihisap. Contoh lem/perekat, ether dan sebagainya
Sebagaimana kita ketahui, generasi muda adalah tonggak keberlangsungan masa depan Indonesia. Mereka adalah harapan kita, sinar matahari yang akan memberikan warna bagi masa-masa depan bangsa. Oleh karena itu, manjaga mereka agar tidak terpengaruh oleh bahaya narkoba adalah kewajiban semua pihak.
Dalam kurun waktu dua dasa warsa terakhir ini Indonesia telah menjadi salah satu negara yang dijadikan pasar utama jaringan sindikat peredaran narkotika yang berdimensi Internasional untuk tujuan-tujuan komersial.
Untuk jaringan peredaran narkotika di negara-negara Asia, Indonesia diperhitungkan sebagai pasar (market-state) yang paling propektif secara komersial bagi sindikat Internasional yang beroperasi di negara-negara sedang bekembang.
- Narkoba
Semua istilah ini, baik "narkoba" ataupun "napza"' mengacu pada kelompok senyawa yang umumnya memiliki resiko kecanduan bagi penggunanya. Menurut pakar kesehatan, narkoba sebenarnya adalah senyawa-senyawa psikotropika yang biasa dipakai untuk membius pasien saat hendak dioperasi atau obat-obatan untuk penyakit tetentu.
Namun kini persepsi itu disalah artikan akibat pemakaian di luar peruntukan dan sosis yang semestinya.
Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan ( Undang - Undang No. 22 tahun 1997).
- Psikotropika
Bahan Adiktif berbahaya lainnya adalah bahan-bahan alamiah, semi sintetis maupun sintetis yang dapat dipakai sebagai pengganti morfina atau kokaina yang dapat mengganggu sistem syarat pusat, seperti :
Alkohol yang mengandung ethyl etanol, inhalen/sniffing (bahan pelarut) berupa zat organik (karbon) yang menghasilkan efek yang sama dengan yang dihasilkan oleh minuman yang beralkohol atau obat anaestetik jika aromanya dihisap. Contoh lem/perekat, ether dan sebagainya
- Penyebaran
- Generasi Muda
- Latar Belakang Generasi Muda Mengonsumsi Narkoba
- Dampak dari Penyalahgunaan Narkoba
Dalam kurun waktu dua dasa warsa terakhir ini Indonesia telah menjadi salah satu negara yang dijadikan pasar utama jaringan sindikat peredaran narkotika yang berdimensi Internasional untuk tujuan-tujuan komersial.
Untuk jaringan peredaran narkotika di negara-negara Asia, Indonesia diperhitungkan sebagai pasar (market-state) yang paling propektif secara komersial bagi sindikat Internasional yang beroperasi di negara-negara sedang bekembang.
0 komentar